Prabowo Resmi Tandatangani UU Polri

Pengesahan revisi Undang-Undang No. 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia membawa agenda baru dalam reformasi kepolisian. Revisi ini merupakan perubahan ketiga dari UU No. 2 Tahun 2002 yang sebelumnya menjadi dasar hukum bagi Polri.

Presiden telah menandatangani revisi tersebut pada 17 Juni 2026, yang menandai babak baru dalam pengaturan dan pengelolaan kepolisian di Indonesia. Keputusan ini dipublikasikan secara resmi melalui laman pemerintah dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap pembaruan hukum yang diperlukan.

Namun, pengesahan yang berlangsung dalam rapat paripurna DPR telah memicu berbagai kontroversi. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyatakan persetujuannya, tetapi banyak pihak meragukan proses konsultasi yang dilakukan.

Persetujuan Revisi yang Dipertanyakan

Persetujuan revisi oleh DPR terjadi pada Selasa (9/6), dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI. Meskipun mendapatkan dukungan, banyak kritikus merasakan bahwa keputusan ini diambil tanpa melibatkan masyarakat secara berarti.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, yang terdiri dari berbagai organisasi seperti KontraS dan YLBHI, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kurangnya partisipasi publik. Mereka menilai bahwa revisi ini disusun secara serampangan dan tidak merefleksikan aspirasi masyarakat.

Aturan-aturan dalam revisi ini dianggap bertentangan dengan semangat reformasi yang ingin dicapai. Berbagai ketentuan yang ada menimbulkan keprihatinan mengenai integritas dan akuntabilitas kepolisian ke depannya.

Kontroversi Mengenai Batas Usia Pensiun Anggota Polri

Di antara berbagai ketentuan dalam revisi, salah satu yang paling mendapat sorotan adalah perubahan batas usia pensiun anggota Polri. Dalam pasal baru yang ditetapkan, perwira tinggi bintang empat kini memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.

Ketentuan ini menimbulkan banyak pertanyaan, terutama mengenai kejelasan dan transparansi dalam keputusan tersebut. Dulu, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimum 58 tahun, tanpa memandang pangkat yang dipegang.

Pihak berwenang berargumen bahwa perubahan ini akan memungkinkan pengawalan yang lebih lama terhadap pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota senior. Namun, para kritikus melihat ini sebagai langkah mundur dalam upaya reformasi yang lebih luas.

Kritik dari Beragam Kalangan

Anggota Gerakan Nurani Bangsa, Laode M Syarif, mengeluarkan kritik tajam terhadap proses legislasi yang terdapat dalam revisi ini. Menurutnya, banyak aspirasi masyarakat yang tidak terwakili dalam produk hukum ini.

Ia menambahkan bahwa revisi Undang-Undang Polri seharusnya lebih inklusif dan terbuka untuk masukan dari masyarakat. Ia mencatat bahwa rekomendasi dari Komisi Reformasi tampaknya diabaikan dalam proses legislasi ini.

Masalah transparansi dalam konsultasi publik menjadi sorotan utama, di mana masyarakat merasa terpinggirkan dari keputusan yang menyangkut kepentingan keamanan nasional. Ini membuktikan perlunya reformasi tidak hanya dalam institusi kepolisian, tetapi juga dalam proses pembuatan hukum.

Pentingnya Reformasi Kepolisian yang Menyeluruh

Reformasi kepolisian tidak bisa dilakukan setengah hati; perlu ada kesepakatan dan usaha kolektif dari masyarakat dan lembaga-lembaga pemerintah. Tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas, kondisi kepolisian yang diharapkan tidak akan terwujud.

Tanya jawab antara pemerintah dan masyarakat seharusnya menjadi mekanisme yang diutamakan dalam proses pembuatan kebijakan. Hal ini akan membangun kepercayaan dan kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat.

Penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam reformasi ini menghasilkan sistem kepolisian yang lebih responsif dan akuntabel. Hanya dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat diperkuat.

Related posts